Petemuan KPI II Pembahasan Isi Siaran LPB
Jakarta, 24 November 2014
Menindaklanjuti pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) serta anggota APMI dan ATKI, Agatha Lily Komisioner isi siaran KPI menberikan pemaparan tentang rancangan P3SPS isi siaran LPB yang akan dibentuk oleh KPI Pusat disekretariat KPI Pusat Jakarta, Beberapa hasil kesimpulan Rakornas dan Rapimnas KPI Pusat untuk dimasukan dalam revisi P3SPS mendatang meliputi ;
- Sumber Siaran LPB: Sumber siaran LPB harus memiliki hak siar yang merupakan izin dari pemilik program siara.
- Saluran Program Siaran: Saluran program siaran yang hendak ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan harus mendapat persetujuan KPI.
- In House Production: Harus bekerjasama dengan content provider yang berbadan hukum.
- Sensor Internal : Lembaga Penyiaran Berlangganan melakukan sensor internal melalui klasifikasi program dan kunci parental.
- Klasifikasi Isi Siaran : Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib mencantumkan klasifikasi program sepanjang acara berlangsung berdasarkan usia yaitu A (2-12), R (13- 17), D(+18).
- Kunci Parental : Lembaga Penyiaran berlangganan wajib menyediakan kunci parental untuk setiap program siaran debgan klasifikasi R (Remaja) dan D (Dewasa) dan petunjuk penggunaan kunci parental.
- Bahasa Siaran: Lembaga penyiaran berlangganan wajib menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dalam bentuk teks (subtitle) secara selektif dalam bentuk sulih suara untuk saluran program siaran asing.
- Siaran Mitigasi Bencana: Lembaga penyiaran berlangganan wajib mentransmisikan peringatan dini dari pihak yang berwenang jika terjadi bencana alam.
- Siaran Iklan : Iklan komersial dari saluran asing harus diganti (replace) dengan iklan dalam negeri, LPB dilarang menampilkan iklan rokok, napza, judi dan minuman keras.
- Layanan Konsumen: Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib menyertakan panduan informasi kepada konsumen serta standar pelayanan minimum dan memberikan informasi yang lengkap dan transparan mengenai layanan yang diberikan.
- Aturan Re-distribusi Siaran : LPB harus menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggannya.
Sedangkan usulan – usulan dari APMI dan anggota – anggota LPB lainnya memperhatikan piracy didaerah semakin terus berkembang sehingga KPI dharapkan dapat membantu memberikan sanksi yang tegas pada setiap pelanggaran hak siar LPB . Disamping itu perkembangan teknologi informasi yang pesat bahwa pembentukan regulasi P3SPS oleh KPI kedepannya diharapkan dapat menerima platform baru dari penyaluran isi siaran LPB dan dapat berpartisi atas upaya pemerintah dan DPR dalam rancangan penyusunan regulasi digital teknologi dan konvergensi yang sedang terus dibahas.