Kunjungan Kerja : Pejabat DPRD dan KPID Lampung Beserta Pengurus APMI
Sehubungan dengan rencana dari pemerintah daerah Lampung untuk penyusunan rancangan Pebentukan Peraturan Daerah guna kepentingan pembangunan sosial dan industri di Provinsi. Salah satu yang disorot oleh Pemda Lampung sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi I DPRD dan KPID Lampung kepada pengurus APMI, pada kunjungan tersebut yang diadakan pada tanggal 12 Februari 2015 disalah satu kantor anggota APMI, PT MNC TV Kabel Mediacom Komisi I DPRD Lampung memberikan informasi atas maksud tujuan kunjungannya kepada pengurus APMI di Jakarta. Ada 3 hal yang diamanah dalam rancangan pembentukan PERDA antara lain sebagai berikut:
- Bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
- Permasalahan TV Kabel daerah Lampung.
- Data-data resmi untuk mengisi pengembangan rancangan Peraturan Daerah (PERDA).
Menambahkan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja tersebut, Komisioner KPID Lampung menjelaskan bahwa, industri penyiaran LPB cukup marak di daerah Lampung dengan jumlah pelanggan sudah hampir 10 Juta. Hanya saja masih tanda tanya Blank Spot untuk menerima penyiaran. Untuk itu maksud kunjungan tersebut guna mendapat studi banding bagaimana anggota-anggota APMI dapat menerapkan ketentuan LPB, sehingga dalam menyusun rancangan PERDA tersebut DPRD dan KPID dapat mengambil dari pengalaman anggota – anggota APMI yang sudah cukup lama dalam mengikuti ketentuan Undang – Undang Penyiaran yang selama ini berjalan.
Menanggapi kunjungan kerja tersebut, Ketua Umum APMI Agus Mulyanto, memberikan keterangan dari pengalaman anggota APMI menjalankan industri berlangganan dengan meninjau dari segi industri LPB bahwa industri LPB berkembang dari tumbuhnya Free To Air yang diawali ditahun 1993 dengan beberapa penjelasan antara lain:
- Industri Penyiaran di mulai ketika TVRI yang dikelola oleh pemerintah yang mana pemerintah pada masa itu memberikan kebijakan pada industri penyiaran dengan memberi ijin TV Swasta pertama RCTI sebagai TV Regional yang selanjaut tumbuh dengan 5 (Lima) TV Swasta pada tahun 1998 dan setelah reformasi diterbitkannya UU No 32 tentang Penyiaran tahun 2002 yang memunculkan LPS, LPK dan LPB.
- Industri Penyiaran tidak terlepas dari Undang – Undang Penyiaran yang tidak terlepas UU terkait lainnya sebagaimana informasi dari DPR RI yang meliputi UU Telekomunikasi, UU ICT sedang ditungggu draftnya apakah berdiri sendiri, digabungkan menjadi UU Multimedia atau saling besinggungan dengan merevisi masing – masing Undang – Undang tinggal menunggu dari DPRI RI.
- Industri Penyiaran juga memperhatikan dari Media Penyiaran apakah teresterial, satelit dengan istilah DVBT (Digital Video Broadcasting Teresterial atau DVBH (Digital Video Broadcasting Head End) dan Penyiaran Satelit dimana pemancaran melalui satelit Via Ground Segment Operator Up Link disalurkan kembali melalui penerimaan parabola akan tetapi PP No 52 Th 20015 belum menjelaskan rincian penggunaan platform teknologi dari segi regulasi proses perijinan mengingat perkembangan teknologi yang pesat.
- Dari segi konten sebenarnya TV Berlangganan lebih aman di bandingkan penyiaran parabola Free To Air yang tidak dari segi control penyiaran dimana pertimbangannnya adalah Open Sky Policy sehingga akses siaran dari luar negeri kedalam negeri menjadi tidak ada control terutama konten yang menerima yang melanggar norma dan kebudayaan nasional, sebenarnya open sky policy dibanyak Negara sudah tidak diberlakukan lagi disamping itu Parabola Free to Air tdak ada dasar hukumnya untuk hal itu perlu diatur mengenai parabola bebas dalam Peraturan atau PERDA untuk pelaksanaannya perlu perhatian peranan KPI atau KPID Permasalahan TV Kabel yang menyalurkan dengan decoder dimana pada saat EUCS semua LPB harus menyediakan fasilitas ketika menayangkan programnya apabila ada konten yang dilarang dapat ditutup atau disebut sensor.
- Permasalahan Penyaluran siaran LPB melalui Kabel sering kali disalah gunakan pada saat disalurkan ulang melaui penarikan Kabel dari Decoder dalam bisnis prosesnya dan banyak marak saat ini sering disebut pembajakan yang terdiri dari membajak tanpa IPP, membajak tanpa hak siar dan menyantol siaran dari penyaluran resmi. Pelanggaran jenis ini banyak marak didaerah sehingga peramasalahan yang telah disampaikan dapat di tampung di PERDA.
- Dalam hal penyusunan Peraturan dan PERDA diharapakan memperhatikan teknologi yang berkembang sehingga dari penyusuan sudah mengarahkan menuju digitalisasi.
Dari pemaparan yang diberikan oleh Perwakilan Pengurus APMI Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Bambang Suryadi dan Komisioner KPID Lampung, Ahamad Riza Faizal dapat memberikan balasan untuk berkunjung di Kantor Perwakilan DPRD Lampung guna menyampaikan keterkaitan permasalahan yang ada dalam industri TV Berlangganan dalam penyusunan Rancangan Peraturan daerah Lampung khususnya Industri Penyiaran Berlangganan.