Indonesia English

Pertemuan Anggota APMI dalam Menentukan Regulasi Konten LPB

Ditulis pada Kamis, 30 April 2015 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 3630 kali

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran KPI No.1 Tahun 2015 Tentang Teguran dan Sanksi atas Ketidak Patuhan Menjalankan Peraturan Penyiaran Pengurus APMI dan anggotanya  secara bersama-sama mendiskusikan tanggapan atas Surat Teguran KPI terkait dengan due date  kepada  LPB anggota APMI  pada Tanggal 20 Maret 2015  untuk segera  memberikan tanggapannya kepada KPI  , Rapat yang diadakan oleh secretariat APMI pada tanggal 19 Maret 2015 tersebut   dihadiri sejumlah anggota  APMI yang antara lain Topas TV,MNC Play Media TV,Sky Nindo TV,BIZNET ,BIG TV,Trans Vision, Indovision,Nusantara Vision, Orange TV, Usee TV  Dengan memberikan kesimpulan pembahasan  diskusi oleh anggota APMI sbb;

  • Memperhatikan isi surat KPI  regulasi konten LPB  anggota apmi perlu memberikan pertimbangan batasan apakah all chanel atau sebagian chanelnya untuk Kriteria larangan iklan asing apakah artisnya, produksinya atau program iklannya
  • Selanjutnya sedang diupayakannya  pengaturan LPB dengan mengikuti aturan meliputi sensor internal, parenthal lock dan iklan asing, persepsi sensorship pada LPB  dalam hal ini perlu diperjelas sensorship LPB adalah parenthal lock
  • Pada EUCS harus ada internal sencorship dengan delay time antara real time atau akan ditayangkan sedangkan parenthal lock siaran sudah ditayangkan kepemirsa, sensorship harus memperhatikan batasan pelarangan yang dilarang secara normatif
  • Seluruh anggota sebaiknya perlu memberikan kesepakatan mana yang bisa disepakati dan tidak dalam memenuhi ketetntuan regulasi
  • Bagaimana menanggapai sensor internal terkait dengan pegiriman  surat kepada kepada konten provider untuk dapat melalui  cue tone sensor dari provider yang sudah ada algoritmanya sehingga anggota  bisa mengikuti seluruh ketentuan regulasi yang telah ditentukan  oleh  KPI
  • Di sepakati sebaiknya anggota Meneliti agreement dari konten provider untuk penerimaan regulasi KPI sebagai sebuah standard dari kesepakatan anggota APMI.
  • Isi Surat dari Kesepakatan  pertemuan anggota  dari Anggota  bahwa  surat APMI  ke KPI berisikan anggota sedang coba melakukan permintaan kepada konten provider untuk cue tone
  • Standar  surat untuk balasan ke KPI sebaiknya  mengacu  kepada Undang – undang Penyiaran

Dalam mengakhiri pertemuan anggota bersepakat surat tanggapan yang telah dikirimkan ke KPI akan di berikan tembusannya kepada secretariat APMI.

RPP/APMI/2015

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id