Pertemuan Anggota APMI dalam Menentukan Regulasi Konten LPB
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran KPI No.1 Tahun 2015 Tentang Teguran dan Sanksi atas Ketidak Patuhan Menjalankan Peraturan Penyiaran Pengurus APMI dan anggotanya secara bersama-sama mendiskusikan tanggapan atas Surat Teguran KPI terkait dengan due date kepada LPB anggota APMI pada Tanggal 20 Maret 2015 untuk segera memberikan tanggapannya kepada KPI , Rapat yang diadakan oleh secretariat APMI pada tanggal 19 Maret 2015 tersebut dihadiri sejumlah anggota APMI yang antara lain Topas TV,MNC Play Media TV,Sky Nindo TV,BIZNET ,BIG TV,Trans Vision, Indovision,Nusantara Vision, Orange TV, Usee TV Dengan memberikan kesimpulan pembahasan diskusi oleh anggota APMI sbb;
- Memperhatikan isi surat KPI regulasi konten LPB anggota apmi perlu memberikan pertimbangan batasan apakah all chanel atau sebagian chanelnya untuk Kriteria larangan iklan asing apakah artisnya, produksinya atau program iklannya
- Selanjutnya sedang diupayakannya pengaturan LPB dengan mengikuti aturan meliputi sensor internal, parenthal lock dan iklan asing, persepsi sensorship pada LPB dalam hal ini perlu diperjelas sensorship LPB adalah parenthal lock
- Pada EUCS harus ada internal sencorship dengan delay time antara real time atau akan ditayangkan sedangkan parenthal lock siaran sudah ditayangkan kepemirsa, sensorship harus memperhatikan batasan pelarangan yang dilarang secara normatif
- Seluruh anggota sebaiknya perlu memberikan kesepakatan mana yang bisa disepakati dan tidak dalam memenuhi ketetntuan regulasi
- Bagaimana menanggapai sensor internal terkait dengan pegiriman surat kepada kepada konten provider untuk dapat melalui cue tone sensor dari provider yang sudah ada algoritmanya sehingga anggota bisa mengikuti seluruh ketentuan regulasi yang telah ditentukan oleh KPI
- Di sepakati sebaiknya anggota Meneliti agreement dari konten provider untuk penerimaan regulasi KPI sebagai sebuah standard dari kesepakatan anggota APMI.
- Isi Surat dari Kesepakatan pertemuan anggota dari Anggota bahwa surat APMI ke KPI berisikan anggota sedang coba melakukan permintaan kepada konten provider untuk cue tone
- Standar surat untuk balasan ke KPI sebaiknya mengacu kepada Undang – undang Penyiaran
Dalam mengakhiri pertemuan anggota bersepakat surat tanggapan yang telah dikirimkan ke KPI akan di berikan tembusannya kepada secretariat APMI.
RPP/APMI/2015