Peran Serta APMI Dalam Rancangan Standar Kualifikasi Nasional Indonesia (SKNNI) Penulisan Naskah Acara TV pada Unit Kerja Puslitbang Literasi dan Profesi SDM Kominfo.
Terjaminnya professional di bidang penyiaran dengan sendirinya diharapkan akan membentuk wajah dunia penyiaran bagi public, yang mampu menjalankan fungsi penyiaran dengan sebaik-baiknya , Sebagaimana talah dinyatakan dalam UU Penyiaran (UU No. 32/2002) Pasal 4 ayat 1 “dalam menjalan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan”.
Berdasarkan referensi tersebut tuntutnan akan sumber daya penyiaran yang professional sangat relevan jika dikaitkan dengan perkembngan penyiaran televisi di tanah air. Menurut data dari Komisi Penyiaran Indonesia September 2013, dilihat berdasarkan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diperoleh berdasarkan izin penyelenggaraan penyiaran yang telah diperoleh, televisi yang telah mendapat IPP Existing di Indonesia berjumlah 190 TV Swasta, 1 TV Publik dan 11 TV Berlangganan.
Memperhatikan hal diatas bidang pengembangan usaha dan tekonologi APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) memenuhi undangan Puslitbang Literasi dan Rofesi SDM Kominfo dalam hal Undangan Pra Konvensi Penyusunan Draft Rancangan Standar Kualifikasi Nasional Indonesia (SKKNI) Penulisan Naskah Acara TV. Salah satu profesi kunci yang menjadi tumpuan kegiatan penyiaran adalah profesi produser Televisi, Akan tetapi profesi Penulisan Naskah Acara TV menjadi perhatian yang lebih penting dalam menyaring penerimaan kultur luar kedalam program-program acara TV Nasional ataupun pembuatan acara program.
Dalam keterangan pembukaan acara workshop program TV harus menjadi salah satu penentu kualitas penyiaran sebauah stasiun TV. Mengingat karakter media penyiaran menggunakan frekwensi milik public sehingga program yang dihasilkan dapat meneriman nilai-nila kultur secara nasional yang dikenal toleransi dan kepribadian luhur.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Penulisan Naskah Acara TV ini akan merupakan acuan dalam mengukur kualitas sumber daya manusia sebagai produser TV, Didalamnya termuat kompetensi professional yang dituntut dari produser TV, maka dunia pendidikan dan dunia industri pertelevisian nasional serta masyarakat yang berkepentingan dapat mengunakannya sebagai acuan dalam mengembangkan standarisasi kulaitas pendidikan maupun untuk mendapatkan pengakuan profesi/kompetensi-kerja baik secara nasional maupun internasional dengan pengertian SKNNI didalamnya meliputi;
- Pengertian SKNNI
- Uraian yang mencakup Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI)
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Kerangkan kerja profesi Produksi Program Televisi yang ditentukan.
Acara Workshop SKNNI yang diadakan pada tanggal 19 Maret 2015 dan 13 April 2015 tentang Rancangan SKNNI penulisan naskah TV, Forum bersepakat dalam memenuhi kententuan penyiaran nasional Komisioner KPI dan stake holder yang hadir pada acara Ranncangan SKNNI, Penulisan naskah TV yang dihasilkan oleh profesi tersebut harus memenuhi ketentuan UU Penyiaran dan Regulasi P3SPS pada muatan konten sebelum masuk pada produksi siaran TV, Sedangkan APMI memberikan usulan bahwa profesi penulis naskah acara TV harus mendapat uji kelayakan kompetensi penggunan teknologi ICT terkini memperhatikan sarana Multimedmedia yang terus berkembang serta mampu mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya (HAKI) guna menumbuhkan industry bidang kreatif dan perniagaannya, Sehingga dengan kemapuan ini para creator yang telah meraih sertifikat kompetensinya akan mendapatkan pengakuan dasar dalam Industri Penyiaran TV nasional dan dunia internasional.