Pertemuan dalam rangka Pembinaan KPI kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
Sekretariat KPI , Jakarta 17 Juni 2015
Dalam rangka penentuan Regulasi TV Berlangganan, guna memenuhi Ketentuan Edaran Tentang Kepatuhan Menjalankan Peraturan Penyiarana Bagi LPB Nomor kembali KPI mengeluarkan Surat 612/K/KPI/06/15 perihal teguran channel yang melanggar P3SPS terutama konten-konten luar negeri dan masalah cencorship.
Pada pertemuan pembinaan yang diadakan oleh KPI, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) menegaskan kepada Anggota-anggota LPB APMI dan Lokal Operator masih banyak siaran TV Channel Luar Negeri yang tidak memenuhi ketentuan cencorship regulasi penyiaran di Indonesia untuk hal tersebut KPIP memberikan himbauan dan penegasan sampai dengan akhir Juni 2015 untuk seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan di Indonesia untuk menurunkan siaran yang telah melanggar kode etik P3SPS isi siaran TV Berlangganan, terutama operator nasional untuk komunikasi dengan providernya di luar negri agar dapat memenuhi ketentuan siaran yang berlaku di Indonesia.
Ketua KPI Yudhariksawan dan Komisioner isi siaran Agatha Lili sedang memaparkan tentang temuan pelanggaran isi siaran TV Berlangganan terutama cenchorship.
Anggota LPB APMI dan operator lokal menjelaskan batasan siaran LPB secara teknis dari operator terutama masalah censorship dan penyaluran siaran dari luar negeri.