Indonesia English

Undangan FGD KEMKOMINFO Pokja Dalam Rangka Industri Penyiaran Menghadapi Era Konvergensi, 22 Juni 2017 Bogor Jawa Barat.

Ditulis pada Senin, 31 Juli 2017 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 3507 kali

Bogor 22 Juni 2017.

Kegiatan Forum Group Diskusi (FGD)  yang diadakan oleh Direktorat Penyiaran DirJend Pos dan Informatika Kemkominfo R.I bertujuan mendapatkan sebuah masukan dari Asosiasi Industri penyiaran dan stake holder terkait dalam rangka industri penyiaran menghadapi era konvergensi. Acara yang diadakan pada tanggal 22 Juni 2017 bertempat di Hotel Salak The Heritage , Bogor – Jawa Barat dibuka oleh Andi Agus Akbar Kasubdit Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi, Dit. Penyiaran, memberikan pemaparan bahwa tujuan di adakannya FGD masalah konvergensi  diangkat adalah mengikuti  Draft RUU yang akan diberikan oleh pemerintah yang juga meliputi OTT Broadcasting.

Sebagai latar belakang beberapa pandangan usulan draft RUU informasi informal dari Komisi I bidang penyiaran DPR R.I  yang didapat untuk dijadikan bahan diskusi hal penyertaan pemerintah yang ada didalamnya ;

  1. Apakah pengoperasian Mux akan dipegang satu Operator atau banyak operator.
  2. Permasalahan Iklan Rokok apakah akan dilarang, dibatasi atau tidak secara live .
  3. Tujuh Issue  pemerintah kepada DPR  pada  draft  RUU tersebut;
    1. Permasalahan frequensi komunikasi penyiaran.
    2. Konsentrasi pemerintah tentang penguatan KPI agar kedudukannya seperti komisi lainnya dengan contoh KPPU dan  kedudukan KPI untuk diperkuat dalam pengawasan konten dapat memberikan sanksi.
    3. Segmentasi waktu siaran akan disamakan atau tidak memperhatikan konten siaran.
    4. Penilaian BHP Penyiaran (BNBP Telekomunikasi) dan USO untuk proposional bagi operator penyiaran bagaimana kalkulasi perhitungan batas ambang yang sesuai sehingga dana yang didapat arahnya akan digunakan untuk industri penyiaran.
    5. Penguatan TVRI dan RRI apakah bisnis model masih sesuai apakah ikut mengatur infrastruktur atau hanya melakukan penyiaran konten seperti BCC atau NHK.
    6. Masalah kepemilikan dalam industri penyiaran terutama juga pengoperasian Multiplexing kepada Lembaga Penyiaran, selain itu pengaturan siaran asing yang masuk kedalam wilayah kedaulatan Indonesia.
    7. Masalah Digital Deviden dari analog ke digital yang diperkirakan penerapan dalam Broadband dan Telekomunikasi, untuk itu bagaimana harmonisasinya dengan Industri Penyiaran, sehingga dapat dijadikan bahan diskusi RUU Konvergensi apakah berdiri sendiri atau kolaborasi.

Selanjutnya catatan yang dapat disimpulkan oleh dua nara sumber  tenaga ahli bidang digital Hardijanto Saroso dan Sigit Puspito Wigati Jarot berpendapat bahwa masalah regulasi konvergensi timbul akibat dari teknologi digital itu sendiri khususnya perkembangan evolusi bidang telematika dan aplikasinya yang terus bekembang sampai dengan generasinya baik yang sedang berkembang dewasa ini hingga ramalan pemanfaatannya dimasa mendatang dengan kesimpulan bahwa FGD ini untuk diputuskan dengan ide Continue to grow ataukah Sustain, Nara Sumber menambahkan bahwa masalah penyiaran merupakan subtansi dari pemabahasan RUU yang menyertakan Internet dan OTT penyiaran yang juga dalam industri telekomunikasi penyiaran menjadi bentuk pengembangan diversifikasi usaha yang perlu ada pengaturannya sehingga perlu menjadi materi dalam pembahasan RUU. Untuk kesinambungan tersebut perwakilan ATVSI turut memberikan masukan pada kesempatan waktu yang diberikan oleh moderator bahwa salah satu isue dibidang konvergensi penyiaran adalah masalah  pembahasan digital deviden sehingga di usulkan dibentuk Satu Payung UU yang bersifat umum untuk menaungi keseluruhan permasalah bidang dengan bahasa yang umum (Holistik) dari transisi teknologi digital itu sendiri berserta permasalahan teknisnya seperti spektrum frekuensi dan implementasi lainnya yang dapat dituangkan kedalam PP atau Peraturan teknis  dibawahnya, Selain itu opsi tambahan dari peserta diskusi yang diwakili operator dan asosiasi terkait lainnya sperti PRSSNI dan APMI bahwa usulan bidang internet dan OTT penyiaran bisa juga diikuti kedalam perkembangan ranah RUU telekomunikasi akan tetapi masalah kedaulatan perlu diperhatikan memperhatikan banyak kekosongan hukum   regulasi  bidang digital dewasa ini yang perlu mendapat perhatian dari negara.

Menutup kegiatan Forum Group Diskusi (FGD)  dalam rangka industri penyiaran menghadapi era konvergensi Syahrudin Buyung sebagai moderator memberi kesimpulan dalam acara diskusi bahwa seperti LPB memang sudah totalitas masuk ruang lingkup teknologi digital penyiaran dalam konteks Industri sehingga kedepan menjadi pertanyaann dalam pembahasan pengaturan regulasinya apakah akan masuk ranah regulasi kedalam RUU Penyiaran terkait pembahasan internet dan OTT penyiaran  atau UU tersendiri. Para peserta  yang hadir juga diberikan informasi  bahwa diskusi ini akan ditindak lanjuti pada pertemuan berikutnya yang kemungkinan akan mengundang perwakilan dari legislatif atau stake holder terkait lainnya,  dengan harapan hadirnya stake holder dan para pakar pada forum berikutnya akan  dapat melengkapi fokus kajian pembahasan RUU Konvergensi.

 

Rpp/apmi/2017

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id