Kominfo Revisi Peraturan Menteri
Undangan Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Revisi Permen Kominfo No. 39/PER/M.KOMINFO/12/2008 Tentang Daerah Ekonomi Maju Dan Daerah Ekonomi Kurang Maju, 25 Juli 2017, Hotel Salak The Heritage, Bogor.
Bogor, 25 Juli 2017
Dalam rangka rapat pembahasan penyusunan rancangan revisi Permen Kominfo No. 39/PR/M.KOMINFO/12/2008 Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) turut berpartisipasi hadir pada kegiatan dengar pendapat publik yang diadakan oleh Direktorat Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) di Hotel Salak The heritage Bogor pada tanggal 25 Juli 2017 di Kota Bogor. Mengikuti catatan pembukaan oleh Direktur Penyiaran Kemkominfo Geryantika Kurnia bahwa kegiatan ini diadakan guna merevisi Permen Kominfo tentang daerah ekonomi maju dan ekonomi kurang maju mengikuti pemekaran wilayah dari PP no.28 Tahun 2008 dan untuk itu tim teknis kami akan menjelaskan tentang variabel penentuan tarif zona. Kita lakukan perubahan ini dengan mempertimbangkan perkembangan dari daerah tersebut. Syahrudin Buyung sebagai moderator dari Kominfo menjelaskan ada Ada 2(dua) kegunaanrevisi permen ini :
- Penentuan Zona wilayah tarif dari pendapatan operator melaluli Sistem Stasiun Jaringan.
- Penentuan kalkulasi tarif PNBP (Non Tax).
Beberapa keterangan yang dapat yang tercatat dari tim teknis kemkominfo dari kehadiran Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia pada acara tersebut sebagai berikut :
- Index Pembangunan Manusia (IPM) di tahun 2016 BPS sudah menggunakan metoda baru, yaitu dilihat dari indeks lamanya hidup.
- Melalui PP nomor 26 ditemukan RTRW, disana ditentukan wilayah megapolitan, metropolitan, kota besar, menengah, dan kecil. Satu2 nya wilayah megapolitan adalah Jakarta karena penduduknya yang diatas 10 juta dan menghimpun 3 kota metropolitan. Indikator metropolitan indikatornya adalah penduduknya diatas 1 juta. Dari sini kita bisa menentukan zona 1-5 ini. Belum tentu daerah yang kecil adalah daerah ekonom kurang maju (DEKM). Bisa saja dia kota kecil tapi high income, pendapatannya tinggi, untuk itu pembagian Zona Wilayah dikatagorikan dibawah ini,
- Zona 1 : daerah megapolitan, metropolitan, maju
- Zona 2 : Kota besar, maju
- Zona 3 : Kota sedang dan kecil, maju
- Zona 4 : Kota megapolita, metropolitan, besar, sedang, daerah ekonomi kurang maju
- Zona 5 : Daerah kecil, ekonomi kurang maju.
- Perhitungan IPM Baru Variabel yang ditukar hanya satu yaitu pengeluaran per kapita yang semula pendapatan per kapita.
- Kategori IPM, BPS yang menentukan. Satu-satunya provinsi yang IPMnya masuk kategori sangat tinggi adalah DKI Jakarta.
- Di Indonesia, ada daerah kecil tapi income per kapita sangat tinggi karena adanya SDA yang sangat menonjol, contohnya daerah Kalimantan.
- Kategori Kepadatan Penduduk.
- Kita menggunakan data BPS terbaru tahun 2015, hasilnya ada tingkat pendapatan Kabupaten Kota meningkat mungkin adanya pemekaran kota yang belum terdaftar.
Direktur Penyiaran selanjutnya menanggapi pada arahannya;
- Apabila dilihat pemaparan Tim teknis saya dapat diyakini referensi ilmiahnya. Untuk itu para stake holder jika melihat komposisi ini lebih menguntungkan maka silahkan merubah komposisi SSJnya.
- Kelanjutanya jika Permennya akan kita rubah dengan menyesuaikan dasarnya akan berdampak pada PNBM yaitu perubahan komposisi SSJnya baik di radio maupun TV.
- Memperhatikan itu semua para stake holder jikanada tanggapan tertulis silahkan untuk menghubungi tim teknis yang ada di direktorat penyiaran.
Salah satu pertanyaan dari peserta undangan menanyakan apakah data – data terkait yang dipresentasikan apakah juga menggunakan AC Nielsen selain BPS, menanggapi pertanyaan Direktur Penyiaran Kemkominfo menjelaskan bahwa iuran baik dari PNBP ataupun USO yang akan dipungut dari operator akan mengikuti regulasi yang baru yang oleh pemerintah akan dimanfaatkan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur baru bidang sektor penyiaran diseluruh Wiayah Indonesia dengan penyesuaian menggunakan zona – zona wilayah yang akan ditentukan dari pengukuran variabel regulasi yang akan diterbitkan.
RPP/APMI/VII/2017