Rapat Persiapan Deklarasi Pelayanan Perizinan Penyiaran Direktorat Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Asosiasi Penyiaran.
Jakarta, 20 April 2018
Sehubungan dengan peningkatan pelayanan perizinan penyiaran, Kementerian Kominfo dengan stakeholder penyiaran terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) beserta Asosiasi penyiaran terkait yang meliputi; ATVSI, ATVNI, ARSLI, APMI, APTEKINDO, ICTA, ARTIVISI dan PRSSSNI mengupayakan komitmen bersama melalui Deklarasi Pelayanan Perizinan Penyiaran Menuju First Class Broadcasting Licencing yang dibentuk oleh Direktorat Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika R I (KEMKOMINFO) .
Rapat yang dibuka di lantai 6 Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2018 oleh Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia, menyatakan bahwa rapat diadakan guna mengupayakan masukan dari Industri Penyiaran yang di naungi Direktorat Penyiaran melalui komitmen deklarasi sbb ;
- Membangun industri penyiaran yang sehat dan tertib administrasi perizinan;
- Mendukung pelaksanaan perizinan secara online untuk menghadirkan pelayana public yang mudah di akses, transparan dan akuntabel; dan
- Menghindari segala bentuk praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran.
Latar belakang mengapa komitmen deklarasi ini dibuat Direktur Penyiaran KEMKOMINFO menjelaskan ;
- Merupakan komitmen Bapak Presiden Republik Indonesia dalam rangka Layanan proses perizinan yang cepat dan prima (First Class).Untuk hal tersebut Diretorat Penyiaran menerapkan SIM 3 sebagai Layanan On Line Penyelenggaraan penyiaran yang sosialisasinya diadakan di Bogor bulan maret lalu.
- Dalam penerapan sistem informasi tersebut diharapkan Direktorat Penyiaran dapat mereform format perijinan penyiaran mengikuti strutktur hierarki Regulasi yang berlaku dari UU Penyiaran sampai dengan surat edaran apakah ada yang perlu ditinjau kembali. Salah satu yang sudah dilaksanan adalah dengan merubah Peraturan Menteri Komunikasi dan. Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Direktorat penyiaran bersama KPI dan KPID juga telah merubah Standart Operasi dan Prosedur (SOP) yang sebelumnya layanan berlaku 105 (Seratus Lima) hari menjadi 1 Hari saja atau sameday service dalam rangka proses layanan perijinan first class.
Untuk hal tersebut menjadi pertimbangan Direktorat Penyiaran mengundang Asosiasi Industri Penyiaran terkait dalam rangka Deklarasi Bersama Pelayanan Perizinan Penyiaran Menuju First Class Broadcasting Licencing yang penandatangan diharapkan dapat dilaksanakan pada akhir April 2018, selanjutnya Direktur Penyiaran memberikan keterangan dalam penutupan acara rapat bahwa Asosiasi dapat memberikan masukan secara tertulis dalam rangka mengisi draft deklarasi dengan jangka waktu tiga hari setelah tanggal rapat dilaksanakan .
Rpp/ APMI/ IV/ 2018