Indonesia English

Webinar MASTEL Kesiapan Menyambut UU Perlindungan Data

Ditulis pada Kamis, 14 Mei 2020 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 2598 kali

Dalam rangka memberikan pandangan terhadap regulasi perlindungan data, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) bekerja sama dengan Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Webinar “Kesiapan Menyambut UU Perlindungan Data Pribadi “, bahwa kegiatan webinar yang diadakan pada hari Jum’at  tanggal 23 April 2020  Pkl  9. 00 sd 12 00 menimbang kebijaksanaan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah.


Membuka kegiatan acara webinar sebagai opening adresse Ketua Umum MASTEL Ir Kristiono   memberikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran khususnya MOU MASTEL dengan UNPAD dalam penyelenggaraan webinar untuk kajian menyambut UU Perlindungan Data  Pribadi Draft dari DPR., sebelumnya  Dekan Fakultas Hukum  Prof. An An Chandrawulan turut serta memberikan opening speech  dengan menerangkan bahwa  diera digital salah satu hal yang terpenting adalah data bahwa data adalah the new oil in new  digital economy sebagai potensi ekonomi baru dan bagi pemeritah pelindungan data sebagai data evidence dalam mengambil semua kebijakan, untuk  itu dalam mendukung kebijakan perlindungan data tersebut pemerintah mengeluarakan Perpres N0 39 th 2019 tetang satu perlindungan data, selanjutnya  keamananan data strategis dan perlindungan data pribadi perlu menjadi perhatian guna harmonisasi hukum dan kepastian hukum dalam RUU Pelindungan Data Pribadi yang sedang diajukan oleh DPR untuk dibahas.


Sebagai kajian awal webinar dalam kesiapan menyambut UU Perlindungan Data  Ketua Umum MASTEL         Ir Kristiono memberikan pemaparan dalam Keynote Adresse bahwa cakupan penting untuk perlindungan data privasi adalah dengan memperhatikan perkembangan TI serta penggunaannya yang secara tidak disadari sudah menyatu dengan penyalahgunaan dari pemanfaatan sarana telekomunikasi dewasa ini, dari hasil survey MASTEL dan APJII kepada 1250 responden kaum milenial bahwa 85 % sudah mengizinkan pada saat menginstalasi , 95%  memahami berbagai aplikasi  dan mengerti  bahwa data mereka beresiko dipindahkan ke server dari berbagai penyedia jasa, akan tetapi mereka menyadari bahwa data pribadi mereka tidak berkenan untuk diperjualbelikan sehingga mereka mengajukan usulan-usulan untuk diadakan perlindungan data pribadi hingga saat ini, mereka juga menyadari budaya masyarakat Indonesia yang masih komunal dalam menyikapi usulan perlindungan data pribadi


Untuk mengantarkan acara webinar Nonot Suharsono sebagai moderator memberikan arahan dari catatan MASTEL pada presentasinya tentang era UU No 36 tentang Telekromunikasi dan pengaruh era internet global dewasa ini, dijelaskan bahwa pada masa era telekomnunikasi  mindset tentang konfigurasi data  teknologi informasi masih merupakan jaringan telepon dengan jaringan yang dikelola oleh pemerintah sedangkan  pada perkembangan teknologi informasi dewasa ini pengendalian data telah menjadi menyebar yang dikendalikan oleh pelaku industri dengan perkembangan transformasi bisnis Device, Network dan Aplikasi.  Dari sekilas pengantarnya moderator menyampaikan  issue regulasi yang dapat diangkat tekait tema kesiapan menyambut UU Perlindugan Data Pribadi meliputi; Privacy, Personal Data,Surveillance, Data Ekonomi, Kedaulatan Cyber dan lainnya.


Dalam mengisi acara webinar ini MASTEL juga menghadirkan beberapa narasumber yang turut berpartisipasi  lain; Hari Dwi Kurianto M.Si - Direktur Sistem Pelaporan PEDP BAPPENAS, IBP Angga Antagia - Senior Country Representative US ABC, Dr, Sigit Puspito WJ MA-MASTEL Digital Instintut, Dr. Sinta Dewi Rosadi – Ketua CyberbLaw Center FH UNPAD, Dr. Masitoh Indriani - Dosen FH Unair. Membuka kajian webinar dari narasumber Hari Dwi Kurianto memberikan pemaparan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 Tentang perlindungan Satu Data Indonesia, bahwa pemerintah telah merancang data prioritas negara berikut nomenklatur  organisasi kelembagaannya, Adapun Kelembagaan yang akan menjalankan fungsi regulasi tersebut terdiri dari , Ketua merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas Anggota: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2.  Menteri Komunikasi dan Informatika; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Kepala Badan Pusat Statistik;                  6. Kepala Badan Informasi Geospasial. Adapun presentasi yang disampaikannya adalah meliputi Integritas dan Interoperabilitas System Informasi Pemerintah Berbasis Elektronika yang bertujuan untuk pengumpulan data prioritas yang dilakukan oleh Satu Data Indonesia dan  dilaksanakan oleh negara.


Pada kajian lanjutan webinar empat pembicara lainnya lebih membahas aspek kajian data strategis yang merupakan data pribadi sebagai perlindungan privacy dari pada perlindungan data pribadi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam kerangka RUU PDP. Dijelaskan oleh para narasumber sebagai berikut;
IBP Angga Antagia dari US ASEAN Businesse Corporations menjelaskan subjek dari RUU PDP adalah setiap orang (Pemilik data pribadi) dan Korporasi, Data Pribadi Umum dan Data Pribadi yang spesifik  mencakup data keuangan pribadi sebagai contoh, untuk itu bagi industri dibutuhkan compliance guna mencegah kebocoran data. Terhadap ruang lingkupnya berlaku bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan hukum, berada diwilayah hukum maupun diluar wilayah hukum NKRI, akan tetapi dari seluruh pembahasanya dengan perbandingan lima negara European Community , Kanada, Singapore  Korea Selatan dan Indonesia, RUU PDP Indonesia tidak menentukan adanya badan otoritas yang akan mengeksekusi perlindungan data pribadi.
Melengkapi kajian narasumber dilanjutkan oleh Dr, Sigit Puspito WJ MA-MASTEL Digital Instintut bahwa assessment GDPR (General Data Protection Regulation ) dari European Community menjelaskan regulasi perlindungan data pribadi Indonesia belum memadai akan tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam rangka daya saing ekonomi dan industri dengan perhatian ; 1. Bahwa PDP ditujukan kesiapa dan ruang lingkupnya, 2 Bagaimana regulasi diiplementasikan kepada Industri atau bisnis, 3 Diperlukannya “Data Protection Impact Assessment yang banyak dilakukan pada kepentingan industri di negara eropa, untuk itu perlu dikaji lebih mendalam aspek historis, aspek sosio kulutral, aspek tuntutan teknologi dan aspek potensi terdampak seperti dampak pada pemerintah, pada masyarakat , pelaku usaha ketika diberlakukannnya regulasi PDP memperhatikan perilaku komunal masyarakat Indonesia.


Kajian Akademisi mengenai kaidah  yang berlaku pada Regulasi PDP disampaikan pula oleh pakar hukum Dr. Masitoh Indriani - Dosen FH Unair dan Dr. Sinta Dewi Rosadi – Ketua CyberbLaw Center FH UNPAD, Dr Masitoh  memberikan gambaran bahwa user sebagai subject data harus dihormati hak fundamentalnya melalui hak privacy,konstitusi juga menjamin subjek hukum harus menikmati teknologi , akan tetapi memperhatikan kepentingan industri dan bisnis adalah bagaimana ijin (Concent) itu dapat diberikan oleh subjek hukum akan tetapi hal tersebut masih diatur oleh peraturan dalam RUU PDP sedangkan di Singapore bahwa individu dapat menentukan sendiri untuk penyerahan data yang disebutkan sebagai dynamic concent, selanjutnnya perlu dibahas privacy policy dari perusahaan dan urgensi Lembaga Pengawas Independen PDP. Sedangkan Dr Sinta Dewi Rosadi memberikan pendapatnya bahwa negara harus hadir  dalam memenuhi kedaulatan digital dan ekonomi digital guna melindungi masyarakat selain itu RUU  PDP  dapat memberikan competitive advantage bagi perusahaan, juga sangat disayangkan belum ada komisi independen dalam draft guna pelakasanaan PDP.

Betty Alishahbana Ketua DPA MASTEL guna  menanggapi RUU PDP dalam menutup acara webinar memberi keterangan bahwa dalam implementasi RUU PDP Psl 23 bagi perusahaan besar sudah tidak masalah karena sudah standar sebagai pengendali akan tetapi bagi perorangan dan UMKM  masalah data pribadi yang ada di device masing individu apakah akan sanggup memenuhi 18 persayaratan sebagai pengendali dan prosesor data  dalam pasal 24 s/d 41 tentunya hal ini menjadi sebuah pertanyaan , selanjutanya dijelaskan kendala dari kekosongan hukum draft RUU PDP antara lain;  diperlukan Lembaga Independent karena apabila Lembaga Pemerintah ada masalah   tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas maka dapat digantikan oleh Lembaga Independen karena mereka juga melakukan proses data pribadi , tidak adanya pengaturan penyadapan wajah/spyware melalui sarana teknologi informasi AI  untuk data pribadi, masalah diskriminasi sanksi psl 61 sd 64 belum diatur sanksi apabila negara yang melakukan pelanggaran, diakhir tanggapannya dijelaskan bahwa RUU PDP perlu merefleksi   pembelajaran dari UU ITE pada waktu pelaksanaan mekanisme penerapan hukum dimana ketentuannya banyak tidak siap dan tidak paham tekonologi digital sehingga menjadi tidak fair ketika mengeksekusi pelanggaran, untuk itu penerapan RUU PDP diperlukan pentahapan mereview dari pembelajaran UU ITEE, yaitu RUU PDP tidak perlu ada sanksi pidana memperhatikan mahalnya pemberlakuan sanksi dan dari penjelasan sebelumnya di acara webinar ini dibanyak negara sanksi pidana tidak ada, perlu pula diadakan sosialisasi bagi Pribadi dan UMKM mengakhiri tanggapannya.
 Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia dalam mengikuti kajian webinar MASTEL  kesiapan menyambut UU Perlindungan Data Pribadi  memperhatikan dengan merujuj paparan presentasi  Perpres N0 39 th 2019 tentang satu perlindungan data, bahwa peraturan tersebut belum ada kesinambungan dengan ketentuan digital nasional lainnya sebagai dasar Lex Generalis, untuk itu maka APMI mereview dengan dua pertimbangan baik dari segi kajian praktis dan kajian akademis , kajian praktis meliputi kajian peraturan dan ketentuan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah seperti UU ITE maupun yang masih RUU, disamping pengaturan digital dalam UUHC dan RUU Digital lainnya yang sedang diproses di legastif saat ini perlu dikaji lebih komprehensif dalam rangka mengisi kekosongan dan kepastian hukum pada saat akan diberlakukan sebagai hukum positif nasional. Sedangkan untuk kajian akademisi pengaturan dibidang digital merupakan kajian hukum yang bersifat futurisitik di era informasi maka guna mendapat kajian yang lebih utuh dan lebih luas   diharapkan menjadi kajian sistmatika hukum telematika yang dapat dibahas oleh kalangan akademisi, praktisi, industri maupun pemerintah mengingat dewasa ini  sedang digalakannya ekonomi digital oleh negara.


 Sebagai sebuah referensi melalui perbandingan negara – negara tempat dikembangkannya teknologi digital, dapat dipelajari bahwa mereka memiliki beberapa beberapa opsi kajian dalam membentuk proses legislasi untuk menjadi sebuah undang-undang maupun regulasi melalui implikasi kebijakan  opsi kajian diantaranya opsi market place, opsi yudisial , opsi amandemen , opsi revisi Undang – Undang dan yang terakhir pada cakupan opsi Sui Generis Legislation dimana pembahasan kajian pengaturan digital berawal dari ditemukannya semiconductor & pemanfaatan piranti lunak komputer (Source;  U.S.Conggress, Office of Technology Assessment, lntellectual Property Rights in an Age of Electronics and Information  April 1986) , selain itu pada umumnya pembahasan pengaturan digital secara garis besar ada dalam kerangka kajian Ruang Lingkup Hukum Telematika  (Information Technology Law) yang kajiannya secara internasional hingga sekarang meliputi Aspek Intellectual Property Right, aspek kontrak digital, aspek privasi dan perlindungan data, Elecronic Commerce, Cyberspace law  (Internet Law) dan pengaturan media digital (Source;   From Wikipedia, the free encyclopedia   ), dengan demikian masukan dari asosiasi ini dapat dijadikan sebuah pertimbangan agar produk undang  undang digital dimasa mendatang dapat dibentuk lebih utuh dan tidak tumpang tindih dalam pengaturan isi pasal undang yang akan diberlakukan, diharapkan juga bahwa produk perundang – undangan nasional bisa hadir dari masyarakat guna kebutuhan akomodasi industri dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi digital dewasa ini melalui pembinaan Lembaga terkait secara nasional.

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id