WEBINAR FGD MASTEL
WEBINAR FGD MASTEL
“Penataan Platform /OTT - Dalam Kerangka Kemitraan Global yang Mutual Respect dan Mutual Benefit”
Jakarta , 7 Oktober 2020
MASTEL kembali mengadakan kegiatan FGD dalam bentuk Webinar dengan memperhatikan kondisi Covid 19 yang tidak kunjung usai hingga pertengahan tahun 2020, Acara yang diselenggarakan dengan Tema Penataan Platform /OTT – “ Dalam Kerangka Kemitraan Global yang Mutual Respect dan Mutual Benefit ” telah menghadirkan berapa nara sumber baik dari Regulator Sektor Tekonologi Informasi itu sendiri juga Lembaga Pertahanan dan Keamanan guna mengisi kegiatan Webinar FGD MASTEL yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2020.
Ketua Umum MASTEL Ir Kristiono membuka kegiatan acara dengan menyampaikan bahwa tema ini diadakan dengan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi internet yang telah menjadi Cyber sehingga dapat disimpulkan akan menjadi Matra baru selain Matra Udara , Darat dan Laut yaitu menjadi Matra Cyber sebagai bentuk Kedaulatan Digital, akan tetapi hal yang perlu diantisipasi bahwa Matra Cyber belum mengenal Government Central Body hanya dipahami sebagai Government Ecosystem beserta pemain platform global untuk diperhatikan sebagai bahan kajian, disamping itu ada dua hal issue Geopollitik untuk membahas Matra Cyber yaitu issue kedaulatan teritorial dan issue freeflow information yang telah difasilitasi oleh internet yang akan ditafsirkan sebagai ancaman bagi sebuah negara, ditambahkan issue privatisasi internet dari pemain platform global juga akan menjadi perhatian diskusi pada tema ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum MASTEL.
Melanjutkan acara Nonot Harsonono sebagai moderator memberikan Keyword kepada peserta Webinar dan nara sumber yaitu IPOLEKSOSBUDHANKAM era transisi teknologi inormasi yang meliputi era telepon, era internet 2010 – 2020 dan era platform OTT setelah tahun 2020, melalui acuan paparan tersebut beberapa pembicara dari Lembaga tertentu mengisi acara Webinar dengan memberikan beberapa garis besar pengetahuan dengan keterangannya sebagai berikut ;
- Prof Ahmad M. Ramli (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo) memberikan gambaran bahwa Industri 4.0 dewasa ini tengah digeluti oleh bebagai aplikasi OTT ditengah perkembangan pemanfaatan internet dan divice dewasa ini dalam presentasi yang ditampilkan bahwa Indonesia perlu mengkaji beberapa aspek yang akan mempengaruhi OTT Nasional yang antara lain; Innovation & IPR, OTT Competitor, Quality Industry, IT Infrastructur dan OTT Cases, untuk itu semua narasumber memberikan opsi regulasi apakah dengan memperluas ruang lingkup UU Telekomunikasi, Kovergensi UU tentang pengaturan konten OTT atau dibuat secara parsial terkait konten OTT.
- Dian Rachmawan (Direktur Wholesale and International Service PT Telekomunikasi Indonesia Tbk) sebagai pelaku industry memberikan gambaran tentang ancaman Industri OTT Asing (Global OTT) di Indonesia, menjelaskan bahwa OTT asing yang transparan selama berjalan di jalur trafik nasional tidak adanya entitas yuridiksi fisik (BUT) guna memenuhi regulasi domestic jelas menjadi sebuah ancaman besar dan disrupsi bagi ekosistem dari pemain industri atau operator dosmetik dan pendapatan Negara. Narasumber memberikan taksonomi antara lain dampak dari Multiplier OTT Global antara lain Communication, Social Networking, Streaming, Bits & Atoms, akan tetapi Streaming menjadi perhatian karena memanfaatkannya bandwith yang besar, untuk antisipasinya Pemerintah khususnya KOMINFO perlu intervensi dan berkolaborasi dengan institusi lain yaitu dengan memfungsikan institusi Pemerintah sebagai Regulator bukan Fasilitator diantaranya tidak saja hanya memberikan proteksi bisnis dan investasi akan tetapi aspek yang lebih luas IPOLESOSBUDHANKAM, keterangan ini sebagai rekomendasi yang diberikan oleh narasumber dengan memperhatikan OTT Global telah merambah ke berbagai aspek ranah kehidupan Nasional.
- Leli Listianawati (Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional – Kemenkeu RI) sebagai Narasumber menjelaskan bahwa Perpu No. 1 Tahun 2020 yang berfokus pada perpajakan untuk bisnis digital yaitu untuk perpajakan dihitung sebagai Kegiatan Ekonomi Signifikan. Khusus OTT untuk pengenaan pajak sedang mengikuti perkembangan Tax Treaty kesepakatan G21 meeting digital, melalui penjelasan nara sumber Indonesia diharapkan berpeluang mengenakan Tax OTT bagi OTT Global dengan diterbitkannya Pepu No. 1 Tahun 2020.
- Marsma TNI Dr. Sigit Priyono , Msc (Asdep Koordinasi Telekomunikasi & Informatika , Deputi VII Kemenko Polhukam) menjelaskan perkembangan OTT dari segi Kebijakan Pertahanan dan Kemananan, bahwa OTT di Indonesia perlu diformulasikan dari segi kedaulatan digital yaitu menghadapi penjajahan digital yaitu bagaimana menghadapi ancaman kontemporer global baik dalam skala regional maupun nasional hal ini juga masih dapat dibagi pada permasalahan yang sudah aktual dan potensial, Ancaman dari OTT Global antara lain, Lepasnya Kendali Kedaulatan, Potensi disrupsi pada pada industri telekomunikasi, Rentannya Keamanan Publik, Pasar Hilang yang berakibat pada hilangnya objek pajak. Guna menjaga Kedaulatan Digital ini Nara sumber memberikan contoh pada kebijakan FCC di Amerika Serikat dengan membentuk Team Telcom yang beranggotakan Departemen of Defence, Departemen of Justice dan Departemen of Homeland & Security. Pihak FCC juga mengeluarkan regulasi bagi pihak – pihak yang terlibat proyek SKKL harus menandatangani Network Security Agreement (NSA). Untuk ketahanan ini tentunya perlu kolaborasi antara Pemerintah, Industri, Akademisi dan Komunitas, tidak adanya kontrol terhadap OTT Nasional Narasumber memberikan rekomendasi bahwa bagi pemerintah SKKL adalah sangat penting bagi menjaga kedaulatan Negara, maka perlu adanya kolaborasi OTT dalam negeri dalam membangun ekosistem yang saling menguntungkan dalam menghadapi ancaman OTT Global dan kolaborasi antara Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam kerangka menumbuhkan industri OTT itu sendiri.
- Dr. Ir. Aswin Sasongko, M Si (Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional) menjelaskan bahwa Lapisan Telekomunikasi yang dimiliki oleh negara yang meliputi Infrastruktur Telekomunikasi, Telekomunikasi Antar Komputer, Aplikasi & Konten baik yang dilaksanakan oleh operator dalam negeri dan luar negeri, meninjau dari segi regulasi bahwa OTT merupakan perluasan dari jasa telekomunikasi sebagaimana yang disebut secara spesifik Pasal 1 angka 7 UU Telekomunikasi No. 36 / Th 1999, sedangkan dalam UU 11/ 2008 jo 19 /2016 tentang ITE bahwa OTT disebut sebagai penyelenggara elektronik dalam Undang Undang telah menjelaskan secara komprehesif artinya guna memperkuat OTT Nasional perlu penegakan pelaksanaan perijinan yang telah diatur didalamnya dalam menghadapi permasalahan OTT Nasional.
- Laksdya TNI Dr Amarula Oktavian (Rektor Universitas Pertahanan) memberikan penjelasan OTT dari segi perspektif Pertahanan dan Keamanan yang meliputi platform OTT pada Domain militer sebagai sarana pengendalian pertahanan, dari segi militer narasumber menjelaskan dari beberapa gatra ketahanan nasional dampak pemenfaatan OTT, yaitu bagaimana menghadapi dampak ketahanan ideology dengan contoh radikalisme dan dampak terhadap ketahanan politik yaitu pada pilkada OTT djadikan sarana kontrol politik baik dari masyarakat maupun pemerintah, dari segi ketahanan ekonomi OTT dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dengan contoh penggunaan layanan on line, dari segi pertahanan dan keamanan OTT dapat memberikan dampak negatif meningkatnya angka criminal di dunia maya, cyber warfare maupun blackproganda merupakan masalah pertahanan yang perlu diperhatikan oleh Negara dari segi pemanfaatan OTT sebagai perspektif pertahanan yang disajikan oleh nara sumber.
Menutup acara beberapa peserta Webinar , Nara Sumber dan Ketua Umum MASTEL memberikan focus kesimpulan hasil FGD, bahwa bagi OTT operator perlu menerapkan mandatory obligation apabila akan melayani pelanggan dengan mengadakan direct peering kepada OTT asing sedangkan kepada pemerintah perlu intervensi dan memperkuat regulasi OTT melalui strategi law enforcement yang sudah komprehensif dalam menghadapi pemain global yang sudah kuat.
Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia dalam mengikuti Acara webinar membuat catatan bahwa ketahanan OTT Nasional di Indonesia dinilai masih cukup rentan baik dilihat perspektif ekonomi menghadapi pemain global juga dari segi keamanan jaringan (security cyber), berdasarkan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama masa pandemic kurun waktu 1 Januari 2020 – 12 April 2020 hampir 8.414.296 serangan siber (Source;the global review.com) , selain itu pembahasan dari Dewan TIK Nasional untuk Lapisan Jaringan OTT Nasional dan Palapa Ring perlu dikaji kembali dalam hal implementasinya, karena tidak hanya memperluas pembangunan jaringan perangkat keras infrastrucstrur backbone saja akan tetapi perlu flash back kebelakang pada Konsep Nusantara 21 yang pernah direncanakan pada periode tahun 1996 - 1998, yaitu Negara pernah mengembangkan managemen makro TIK Nasional berbasis Wawasan Nusantara ( Archipelago Concept ) sehingga pembentukan regulasi serta inisiatif strategi pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia diharapkan mampu menghadapi kompetisi global di era informasi digital.
Rpp/Risalah/APMI/X/2020