Cyber Intelligence Forum Indonesia 2021
Cyber Intelligence Forum Indonesia 2021,
Jakarta 12 Agustus 2021
Forum yang diselenggarakan oleh GovWare dan PT Adhouse Clarion Events serta MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia) selaku Co-Host dalam acara ini, Kegiatan yang diadakan merupakan forum yang tepat bagi para pelaku industri untuk mengembangkan wawasan serta memperluas jaringan dengan para ahli serta para pengambil keputusan terutama dalam sektor advanced threat protection, application security, telecommunication, cloud security, cybersecurity, data protection security, fintech, FSI, IoT, cyber defence, dan masih banyak lagi. Untuk kegiatan tersebut Asosiasi Penyelengara Multimedia Indonesia (APMI) hadir pada acara pembukaan virtual forum yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diwakili oleh Bapak Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc , dalam sambutannya mengemukakan, “Saat ini indonesia memiliki 30 peraturan terkait data pribadi, untuk itu pemerintah merasa perlu membentuk suatu sumber peraturan perlindungan data pribadi yang komprehensif, hal ini terwujud dalam surat presiden kepada DPR pada bulan Januari 2020 untuk pembahasan RUU PDP yang pada saat ini pembahasan bersama DPR masih berlanjut. Harapannya RUU ini dapat diundangkan di tahun 2021 sehingga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat dan industri dalam melakukan perlindungan data pribadi di Indonesia.”
Sarwoto Atmosutarno – Ketua Umum MASTEL menyampaikan acara ini menyoroti para digital leaders yang berbagi ilmu serta best practice dengan tujuan memperkaya informasi keamanan siber dan melakukan benchmarking untuk mencari solusi perencanaan ke depan sesuai dengan tema Cyber Intelligence Forum Indonesia 2021, ‘Threat Landscape for Indonesia’s Digital Leaders’, yang merupakan rangkaian kegiatan forum yang akan diselenggarakan dari tanggal 12 Agustus sd 12 September 2021.
Pada acara pembukann CIF 2021 turut menghadirkan Key Note Speech dari Universitas Pertahanan dan BSSN dengan menghadirkan Rektor Universitas Pertahanan Laksdya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, Brigjen TNI Dr. Haris Sarjana, M.M.,M.Tr (Han), Kepala Biro Persidangan, Sisfo dan Pengawasan Internal Wantanas RI, LetJen. TNI (Purn) Hinsa Siburian Kepala Badan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI), Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Anton Setiyawan, Koordinator Tim Indonesia Security Incident Response on Internet and Infrastructure/Coordination Center (ID-SIRTII) BSSN Adi Nugroho , dapat disimpulkan isi yang disampaikan dalam keynote speech a,l ;
- Dalam rangka Keamanan Siber Nasional harus dipastikan untuk merancang suatu System dan Algoritma agar dapat dirancang Artficial Intelegence (AI) tidak dapat dikalahkan oleh infiltrasi dari luar.
- Sektor Industri terkait dapat berkolaborasi dengan Cyber System dan Kemanana Nasional menghadapi ancaman serangan Cyber dari berbagai sektor, untuk hal tersebut BSSN melaksanakan koordinasi keamanan melalui jaringan telekomuniaksi dan Kementerian Komunikasi dan Informasi maupun sandi negara khususnya keamanan Cyber
- Siap tanggap pengamanaan Siber Nassional bagi para pihak yang diserang, untuk hal tesebut BSSN membangun kesiapan dari berbagai sektot baik secara teknis maupun sosial dengan membangun kesiagaan System Cyber bagi keamanan yang berkenaan dengan pemangku kepentingan.
Acara pembukaan Forum Intelijen Cyber Indonesia 2021 juga memiliki fitur: Komunikasi dan pertemuan bisnis yang dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memudahkan peserta berjejaring dengan hamper 30 pembicara sesuai profil yang diinginkan berdasarkan minat, industri, dan produk yang ditawarkan atau dicari untuk dimanfaatkan pada acara hingga 12 September 2021
Dari hasil mengikuti kegiatan pembukaan tersebut APMI memberikan catatan pada Acara Forum dengan Thema Keamanan Siber, APMI sebagai sebagai Asosiasi yang menaungi Industri Penyiaran Berlangganan dengan platform digital tentunya sektor penyiaran perlu mengantisipasi infiltrasi konten siaran dari luar yang tidak sesuai dengan kondisi sosial , budaya maupun ekonomi, untuk itu regulasi penyiaran yang sudah terbentuk sebaiknya juga dapat berkolaborasi dari segi pelaksanaannya dengan Sistem Keamanan Siber yang tengah dikembangkan oleh Negara.
Rpp/VIII/APMI/2021