Indonesia English

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Tahunan Lembaga Penyiaran

Ditulis pada Kamis, 09 September 2021 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 4693 kali

Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Tahunan Lembaga Penyiaran (Sosialisasi KPID Jakarta)

Jakarta,24 Agustus 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran khususya di Pasal 40 Ayat (1) menyebutkan, bahwa Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Penyiaran kepada menteri paling lambat tanggal 30 Juni Tahun berikutnya. Pasal 88 huruf b bahwa Lembaga Penyiaran wajib memenuhi ketentuan penyelenggaraan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran, dan Pasal 90 ayat (1) bahwa setiap penyelenggaraan terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 dikenakan sanksi administrasi, Untuk hal tersebut KPID Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Tahunan Lembega Penyiaran Berlanggan yang diselenggarakan secara virtual pada tanggal 24 Agustus 2021, Acara kegiatan Bimbingan Teknis  (BIMTEK) yang dibuka oleh Ketua Umum KPID Jakarta Kawiyan M.I , Kom menjelaskan antara lain ;

  • Diadakannya  sosialisasi ini dikarenakan tidak lepas dari adanya keluhan dari lembaga penyiaran berkenaan dengan laporan tahunan yang perlu dilaporkan oleh Lembaga Penyiaran meliputi Laporan yang dibuat oleh KPI, terutama  untuk televisi yang berjaringan nasional, kalau untuk radio lokal belum.
  • Di sisi lain  Laporan Tahunan  sudah  pernah disampaikan oleh Kementerian kominfo bahwa laporan tahunan itu sudah dilakukan mulai tahun 2016 sesuai dengan peraturan Kementerian Kominfo tahun 2016 dan sejak itu diperbaharui sesuai peraturan kementerian No.06 tahun 2021 dan telah disesuaikan dengan peraturan kementerian No.11 tahun 2021.

Melanjutkan acara BIMTEK Bambang Pamungkas dari Sekretariat KPID Jakarta mengemukakan bahwa fokus dari pertemuan ini adalah bagaimana penyusunan laporan sebagaimana disampaikan  oleh Komisioner KPID Jakarta bahwa KOR KPID Jakarta sesuai dengan undang-undang yang ada, bagaimana pun undang-undang penyiaran itu masih kita jalankan dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas KPID DKI Jakarta terutama bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) sebagai berikut,

  • Menjaga  persaingan yang sehat dan terus menumbuh kembangkan industri penyiaran terutama izin penyiaran. Dua hal point ini yang menjadi pegangan kami PS2P dan SSC
  • Untuk terus berupaya memajukan lembaga penyiaran terutama diera pandemik ini sebagai bentuk tanggungjawab kami, jangan sampai lembaga penyiaran yang di DKI  terkena sanksi secara administrasi yang selama ini sering diberikan oleh KOMINFO.

Akan tetapi masih ada beberapa kendala-kendala terkait pelaporan Lembaga Penyiaran sebagaimana yang disampaikan oleh komisioner KPID Jakarta antara lain ;

  1. Masalah  Operator Lembaga Penyiaran yang masih bingung untuk pendaftaran SSC disebabkan ada dua bentuk Laporan yang harus disampaikan kepada Negara.
  2. Permasalahan Koordinasi apakah Laporan disampaikan kepada KPID atau ke Kominfo karena KPID yang berada di daerah lain perlu melakukan hal yang sama, berutung KPID Jakarta berdekatan dengan kantor KOMINFO, hal ini harus diperjelas lagi karena sanksinya cukup tegas mengingat  dalam peraturan pemerintahan No.6 tahun 2021 ada sanksi  dari teguran sampai pencabutan IPP.
  3. Terkait isi Laporan dipasal 40 ayat 3 di poin D Peraturan Menteri ada persoalan tentang penyiaran, mungkin direktur pemberdaya dapat bekerjasama dengan KPI supaya lembaga penyiaran tidak mengirimkan laporan menjadi dua kali,  pertama laporan evaluasi tahunan yang berkenaan dengan siaran, yang satunya lagi laporan penyelenggara penyiaran yang isi poinnya sama dengan laporan sebelumnya pada tahun 2016.

Memperhatikan kendala tersebut sekretariat KPID memberikan beberapa usulan kepada “ Kementerian sebaiknya dapat mengajak KPI dalam menyampaikan hasil laporan Lembaga Penyiaran apabila ada kekurangan dan apapun itu, mengingat KPI yang paling dekat dengan lembaga penyiaran maka dari itu melalui bimbingan teknis ini dirasakan oleh KPID masalah Lembaga Penyiaran dengan Kominfo ini dapat berjalan dengan baik “. Dengan usulan tersebut diharapkan Lembaga Penyiaran terbebas dari sanksi administrasi sampai dengan pencabutan dan laporan-laporan yang bersifatnya dua artinya yang nantinya bila ada laporan evaluasi agar bisa disinkronisasikan menjadi satu sehingga laporan itu nantinya dapat dievaluasi bersama.

Sebelum memasuki sosialisasi dan bimbingan teknis dari Kominfo  Anton  Mulyono Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo  menanggapi  usulan dari sekretariat KPID mengenai yang pertama Laporan Penyelenggara itu ditujukan kepada Kementerian Kominfo, dan yang kedua semenjak tahun 2016-2017 Kementerian Kominfo sudah melakukan kerjasama dengan KPI dalam bentuk laporan penyelenggara penyiaran itu dapat diakses oleh KPI, akses tersebut telah diberikan dari beberapa tahun yang lalu. Pada waktu tersebut untuk yang KPID kami menyerahkan kepada masing- masing KPID untuk berkoordinasi dengan KPI Pusat. Sebelumnya juga telah ditawarkan dikarenakan Kominfo mengetahui bahwa KPID belum ada applikasi tentang penyiaran. Dengan informasi ini KPID silahkan meminta aksesnya kepada KPI Pusat.

Melanjutkan acara M Abduh Sub Koordinator Bidang Pendaftaran memberikan Bimbingan Teknis sehubungan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika R.I Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dengan beberapa pemaparan secara garis besar sebagai berikut;

1, Dasar Hukum

  • Undang-undang tahun nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
  • Peraturan- peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelanggaraan periznan berusaha berbasis risiko.
  • Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran.
  • Peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran yang telah diubah dengan PM kominfo nomor 11 tahun 2021.

2. Ketetuan Umum

  • Terkait Penyiaran dengan Ruang Lingkup Perijinan Berusaha, Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP yang meliputi LPP, LPS,LPK dan LPB dan Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  • Dilanjutkan sub pasal – pasal Ketentuan Umum. Hal yang terpenting dari Ketentuan Umum ini adalah masalah  ruang lingkup pelaporan penyelenggaraan penyiaran sbb;

AspekPermodalan (status perubahan terakhir Laporan keuangan) , Jumlah pelanggan untuk LPB, Pengembangan program siaran, Pengembangan sarana dan prasarana,Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran melalui sistem Stasiun jaringan untuk LPS, Pemenuhan komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan rencana bisnis/proposal , Kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti.

  1. Penyelenggaraan dan Sanksi Administrasi

Dalam pembahasan ini Kementreian Kominfo menekankan dalam peraturan yang baru diterbitkan menguatkan adanya Sanksi pelanggaran yang meliputi Sanksi Laporan dengan ISS dan Laporan dari Masyarakat. Beberapa ketentuan dari sanksi meliputi; 1. Penyelenggaraan dan Sanksi Administrasi,2. Pencabutan Izin, 3. Catatan Daftar Hitam bagi setiap pelanggar. Guna menenjalankan Sanksi tersebut Peraturan Menteri yang baru diterbitkan juga membuat dalam sub pasal berupa Tata Cara Pencabutan Layanan dan/atau Perizinan Berusaha disamping itu bagi setiap subjek hukum dalam peraturan yang terkena sanksi dapat melakukan proses Keberatan melalui Tata Cara Keberatan yaitu  dengan mengajukan Keberatan Administratif.

Menutup acara  Anton  Mulyono Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Kominfo menyatakan bahwa bagi peserta BIMTEK apabila masih ada kendala dilapangan dalam pemahaman sosialisasi dari peraturan yang baru diterbitkan silakan langsung  berhubungan dengan Direktorat kami terkait Pelaporan.

Asosiasi Penyelenggaraan Multimedia Indonesia (APMI) yang hadir pada acara BIMTEK tersebut memberikan catatan bahwa baik KOMINFO dan Komisi Penyiaran perlu berkoordinasi guna keseragaman pemahaman dalam proses pelaporan setiap tahun yang telah ditentukan setiap tanggal 30 Juni, disamping itu dari sisi LPB Penegakan Hukum diperkuat dalam rangka meningkatkan nilai tambah Industri Penyiaran khususnya apresiasi konten hak siar yang dimiliki oleh Industri sesuai dengan semangat Undang-undang tahun nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Rpp/apmi/VIII/Rislah_Kegiatan/ 2021.

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id