Focus Group Discussion (FGD) MASTEL
”Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital”
Hotel Akmani - Jakarta, 3 Juli 2024
Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel serta ATVSI menggelar Focus Group Discussion dengan tema “ Masa Depan Penyiaran Pasca Analog Switch Off atau ASO dan disrupsi digital”. FGD ini digelar untuk membahas terkait tantangan yang dihadapi industri penyiaran khususnya televisi di era digital. Latar belakang penyelenggaraan FGD ini adalah setelah setahun penerapan Analog Switch Off (ASO) tercatat bahwa tingkat kepemirsaan siaran televisi digital berangsur-angsur pulih, mencapai 96% dari tingkat sebelum migrasi penyiaran dari analog ke digital terrestrial menurut sumber dari ATVSI
Turut membuka acara Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria melalui Keynote Speechnya mengemukakan beberapa keterangan menganai kebijakan regualasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah serta perkembangan kekinian industry penyiaran yang perlu dididkusikan pada forum FGD bahwa acara digelar dalam rangka menyikapi penyiaran di eradigital serta beberapa terkait Revisi terkait RUU Penyiaran yang perlu disesuaikan saat ini a,l
- Sebagai issue utama adalah peran dan kewenangan KPI pada platform Digital atau OTT, Draft yang diterima dari DPR RI Komisi I belum menerima resmi akan tetapi Menteri kominfo sudah menyampaikan melalui Media bahwa jurnalistiks harus bersifat investigative dan sudah berperan wewenang dari Dewan Pers.
- Bahwa penyaluran sebelumnya dominan melalui teresterial baik radio atau televisi saat ini sudah mengalami perubahan digital memperhatiakn kebiasaan baru dari masyarakat khususnya dengan munculnya generasi Z yang sudah terbiasa dengan teknologi dan gadget baru
- Analog Swicht Off saat ini sudah pulih dari siaran Analog yang 100% sudah menggunakan saluran digital yang di hitung dari 126 juta pemirsa.
- Pemerintah juga sudah mendapat masukan dari agency yang biasanya melalui media iklan yang sekarang belanja iklan dimasukan ke media on line sehingga pemerintah diminta proteksi serta mengevaluasi redefinisi usulan tertulis berbagai issue dari ATVSI terkait pengaturan Platform Digital dan Penyiaran.
Disampaikan pula cara pandang pemerintah dari sudut regulasi menjadi berubah terhadap platform digital dan ecosystemnya terkait content creator serta tugas pokok dan fungsi lembaga perijinan , namun demikian pembentukan regulasi pada sector digital penerapannya tidak dari titik nol, sejak diterbitkannya UU Informasi dan Elektronik akan menjadi dasar dari perubahan Draft RUU Penyiaran, disebutkan ada 4 Ketentuan Regulasi Digital berkaitan dengan Penyiaran saat ini yang telah diberlakukan sebagai berikut a,l :
- Sebagai Subjek Hukum pada platform digital terutama Penyelenggara System Elektronik (PSE) diwajibkan untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informasi terutama platform digital bail local maupun global seperti Video , Netflix , You Tube, View, Mola dan lainnya telah mendaftar ke Kominfo.
- Melalui PP No. 46 Th 2021 Ttg Postel & Penyiaran diarahkan prinsip kerjasama perusahaan platform digital dengan Penyelenggara Telekomunikasi
- Kemenkeu th 2022 Mengenakan PPN atas perdagangan yang menggunakan system elektroni dari luar negeri .
- Pemerintah mnegeluarkan PP No. 32 Tahun 2024 mewajibkan atas platform digital memberikan nilai ekonomi konten pada konten berita yang ditautkan dari PERS Indonesia.
Acara Keynote Speech dilanjutkan dengan dua Dua Sesi FGD yang di isi oleh para pakar dan narassumber baik dari KPI, Universitas Gajah Mada ,MASTEL, P3I, APRINA, PR2 Media dan Roy Morgan Indonesia Kegiatan dipandu oleh Moderator Neil L Tobing dari MASTEL menyampaikan bahwa FGD diadakan dalam dua sesi , Pada sesi pertama dengan FGD tema Arah “Penyiaran Industri Kedepan dan Tinjauan Regulasi” memberikan pembahasan Trend Penyiaran dewasa ini perlu banyak perhatian terutama perubahan fundamental disektor regulasi setelah kebijakan ASO diterapkan sepenuhnya oleh pemerintah sedangkan catatan lain dari akademisi dan indutri menyatakan disrupsi yang sedang diantisipasi oleh industry penyiaran dewasa ini sudah terjadi di sector telekomunikasi dalam hal menghadapi perkembangan internet dan digital sehingga perlu ditetapkan kebijakan yang tidak terlau rigid dan dapat menyatukan perarturan terkait konten penyiaran , disamping itu stake holder penyiaran diharapkan mampu beraliansi dalam menghadapi pemain konten dan pengelola platform global.
Pada Sesi kedua Fifi Aleyda Yahya sebagai moderator memandu FGD dengan tema “Mewujudkan Kesinambungan Usaha Penyiaran” dengan pernyataannya bahwa meskipun pemulihan setelah ASO ini terjadi, belanja iklan televisi terus mengalami penurunan. Riset Media Partner Asia (MPA) edisi Juni 2023 menunjukkan pangsa pasar belanja iklan TV Free-to-Air (FTA) pada tahun 2022 turun menjadi 33,6% dan diprediksi terus menurun hingga mencapai 29,2% pada tahun 2025. Sebaliknya, pangsa pasar belanja iklan internet terus naik, dari 55,3% pada tahun 2022 dan diperkirakan akan mencapai 63% pada tahun 2025, Sebagai hasil arahan yang dapat disimpulkan oleh beberapa naras sumber selama diskusi FGD a,l ; Bahwa busnisse model penyiaran secara global akan berubah meperhatikan perkembangan new media melalui new IP serta pengembanga konten melalui measurement AI dalam perkembangan aplikasi konten siaran ke audiens atau pemirsa Lembaga penyiaran, dimasa datang pemirsa generasi Z menjadi tolak ukur bagi layanan penyiaran dimasa datang untuk pengembangan business model baru tentunya menjadi kalkulasi disrupsi dimasa mendatang, akan tetapi data oengukuran pemirsa kekinian yang ditampilkan oleh presentasi Roy Morgan Indonesia data perkembangan Media FTA , Pay TV Radio dan Iklan angka 95 % masih tetap diserap oleh pemirsa gen x akan tetapi dari sisi pembaca berita Gen X 98 % sudah melalui media digital.
Beberapa garis besar hasil FGD yang dapat dicatat oleh APMI selama mengikuti jalan diskusi memberikan konklusi dari Tema dan materi presentasi yang disampaikan oleh para narasumber meliputi antar lain, dalam hal menghadapi disrupsi perkembangan new media pada platform digital dan internet disektor penyiaran maka seyogyanya APMI beserta anggotanya sebagi pemegang IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) perlu memberikan perhatian terkait perubahan yang mungkin terjadi pada regulasi perijinan disektor platform digital serta pelanggaran konten yang mudah terjadi di platform jaringan internet maupun digital khususnya pembajakan hak siar yang bisa menjadikan terhambatnya penetrasi konten secara nasional maupun pertumbuhannya agar dapat diantisipasi bersama .
Rpp/apmi/news mastel/vii/2024