Indonesia English

Focus Group Discussion (FGD) MASTEL

Ditulis pada Senin, 22 Juli 2024 | Kategori: Kegiatan | Dilihat 906 kali

”Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital”

 

Hotel Akmani - Jakarta, 3 Juli 2024

 

Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel serta ATVSI menggelar Focus Group Discussion dengan tema “ Masa Depan Penyiaran Pasca Analog Switch Off atau ASO dan disrupsi digital”. FGD ini digelar untuk membahas terkait tantangan yang dihadapi industri penyiaran khususnya televisi di era digital. Latar belakang penyelenggaraan FGD ini adalah setelah setahun penerapan Analog Switch Off (ASO) tercatat bahwa tingkat kepemirsaan siaran  televisi digital berangsur-angsur pulih, mencapai 96% dari tingkat sebelum migrasi penyiaran dari analog ke digital terrestrial menurut sumber dari ATVSI

 

Turut membuka acara Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria melalui Keynote Speechnya mengemukakan beberapa keterangan menganai kebijakan regualasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah serta perkembangan kekinian industry penyiaran yang perlu dididkusikan pada forum FGD  bahwa acara digelar dalam rangka menyikapi penyiaran di eradigital serta beberapa terkait Revisi terkait RUU Penyiaran yang perlu disesuaikan saat ini a,l

 

  • Sebagai issue utama adalah peran dan kewenangan KPI pada platform Digital atau OTT,  Draft yang diterima dari DPR RI Komisi I belum menerima resmi akan tetapi Menteri kominfo sudah menyampaikan melalui Media bahwa jurnalistiks harus bersifat investigative dan sudah berperan wewenang dari Dewan Pers.
  • Bahwa penyaluran sebelumnya dominan melalui teresterial baik radio atau televisi saat ini sudah mengalami perubahan digital memperhatiakn kebiasaan baru dari masyarakat khususnya dengan munculnya generasi Z yang sudah terbiasa dengan teknologi dan gadget baru
  • Analog Swicht Off saat ini sudah pulih  dari siaran Analog yang 100% sudah menggunakan saluran digital yang di hitung dari 126 juta pemirsa.
  • Pemerintah juga sudah mendapat masukan dari agency yang biasanya melalui media iklan yang sekarang belanja iklan dimasukan ke media on line sehingga pemerintah diminta proteksi serta mengevaluasi redefinisi usulan tertulis  berbagai  issue dari ATVSI terkait pengaturan Platform Digital dan Penyiaran.

 

Disampaikan pula cara pandang pemerintah dari sudut regulasi menjadi berubah terhadap platform digital dan ecosystemnya terkait content creator serta tugas pokok dan fungsi lembaga perijinan ,  namun demikian pembentukan regulasi pada sector digital penerapannya tidak dari titik nol,  sejak diterbitkannya UU Informasi dan Elektronik akan menjadi dasar dari perubahan Draft  RUU Penyiaran, disebutkan  ada 4 Ketentuan Regulasi  Digital berkaitan dengan Penyiaran saat ini yang telah diberlakukan sebagai berikut a,l :

 

  1. Sebagai Subjek Hukum pada platform digital  terutama Penyelenggara System Elektronik (PSE) diwajibkan untuk  mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informasi terutama platform digital bail local maupun global seperti Video , Netflix , You Tube, View, Mola dan lainnya telah mendaftar ke Kominfo.
  2. Melalui PP No. 46 Th 2021 Ttg Postel  & Penyiaran  diarahkan prinsip  kerjasama perusahaan platform digital dengan Penyelenggara Telekomunikasi
  3. Kemenkeu th 2022 Mengenakan  PPN atas perdagangan yang menggunakan system elektroni dari   luar negeri .
  4. Pemerintah mnegeluarkan PP No. 32 Tahun 2024 mewajibkan atas platform digital   memberikan nilai  ekonomi konten  pada konten berita yang ditautkan dari PERS Indonesia.

 

Acara Keynote Speech dilanjutkan dengan dua Dua Sesi FGD yang di isi oleh para pakar dan narassumber baik dari   KPI, Universitas  Gajah Mada ,MASTEL, P3I, APRINA, PR2 Media dan Roy Morgan Indonesia Kegiatan dipandu oleh Moderator Neil L Tobing  dari MASTEL menyampaikan bahwa FGD diadakan dalam dua sesi , Pada sesi pertama dengan  FGD tema Arah “Penyiaran Industri Kedepan dan Tinjauan Regulasi” memberikan pembahasan Trend Penyiaran dewasa ini  perlu banyak perhatian terutama perubahan fundamental  disektor regulasi setelah kebijakan ASO diterapkan sepenuhnya oleh pemerintah sedangkan catatan lain  dari akademisi dan indutri menyatakan disrupsi yang sedang diantisipasi oleh industry penyiaran dewasa ini sudah terjadi di sector telekomunikasi dalam hal menghadapi perkembangan internet dan digital sehingga perlu ditetapkan kebijakan yang tidak terlau rigid dan dapat menyatukan perarturan terkait konten penyiaran , disamping itu stake holder penyiaran diharapkan mampu beraliansi dalam menghadapi pemain konten dan pengelola platform global.

 

Pada Sesi kedua Fifi Aleyda Yahya sebagai moderator memandu FGD dengan tema “Mewujudkan Kesinambungan Usaha Penyiaran” dengan pernyataannya bahwa  meskipun pemulihan setelah ASO ini terjadi, belanja iklan  televisi terus mengalami penurunan. Riset Media Partner Asia (MPA) edisi Juni 2023 menunjukkan pangsa pasar belanja iklan  TV Free-to-Air (FTA) pada tahun 2022 turun menjadi 33,6% dan diprediksi terus menurun hingga mencapai 29,2% pada tahun 2025. Sebaliknya, pangsa pasar belanja iklan internet terus naik, dari 55,3% pada tahun 2022 dan diperkirakan akan mencapai 63% pada tahun 2025, Sebagai hasil arahan yang dapat disimpulkan oleh beberapa naras sumber selama diskusi FGD  a,l ; Bahwa busnisse model penyiaran secara global akan berubah meperhatikan perkembangan new media melalui new IP serta pengembanga konten melalui measurement AI  dalam perkembangan aplikasi konten siaran ke audiens atau pemirsa Lembaga penyiaran, dimasa datang  pemirsa generasi Z menjadi tolak ukur bagi layanan penyiaran dimasa datang untuk pengembangan business model baru tentunya menjadi kalkulasi disrupsi dimasa mendatang, akan tetapi data oengukuran pemirsa kekinian yang ditampilkan oleh presentasi Roy Morgan Indonesia data perkembangan Media FTA , Pay TV Radio dan Iklan angka 95 % masih tetap diserap oleh pemirsa gen x akan tetapi dari sisi pembaca berita Gen X 98 % sudah melalui media digital.

 

Beberapa garis besar hasil FGD yang dapat dicatat oleh APMI selama mengikuti jalan diskusi memberikan konklusi dari Tema dan materi presentasi yang disampaikan oleh para narasumber meliputi antar lain,  dalam hal menghadapi disrupsi perkembangan new media pada platform digital dan internet disektor penyiaran maka seyogyanya APMI beserta anggotanya  sebagi pemegang IPP Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) perlu memberikan perhatian terkait perubahan yang mungkin terjadi  pada regulasi perijinan  disektor platform digital serta pelanggaran konten yang mudah terjadi di platform jaringan internet maupun digital  khususnya pembajakan hak siar yang  bisa menjadikan terhambatnya  penetrasi konten secara nasional maupun pertumbuhannya agar dapat diantisipasi bersama .

Rpp/apmi/news mastel/vii/2024

 

Update Berita

Hakim PN Bandung Jatuhkan Hukuman Penjara ke 3 Terdakwa Kasus Distribusi Konten Ilegal Nex Parabola

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ilegal akses distribusi konten ...

Hubungi Kami

  • Alamat Kami:
    Menara Multimedia Lantai 15 Jl. Kebon Sirih No. 12 Jakarta Pusat 10340
  • +62213860500,
  • riopanca@gmail.com, riopanca@apmi.or.id